Sabtu, 07 Maret 2015

Kasus Cyber Terrorism

Contoh kasus yang terjadi adalah kasus Cyber Terrorism domain situs http://www.anshar.net yang ditengarai sebagai situs yang digunakan oleh kelompok jaringan teroris di Indonesia untuk melakukan propaganda terorisme melalui internet. Domain tersebut dibeli dari kartu kredit curian (hasil carding). Situs tersebut dibeli atas nama Max fiderman yang tentunya bukan nama asli.
Menurut hasil penyidikan dengan menggunakan software Visual Trace Route, dia menggunakan Matrix untuk online, IP addressnya adalah 202.152.162.x dan 202.93.x .
terdakwa kemudian divonis hukuman 6 tahun penjara berdasarkan pasal 45 ayat 1 UU RI No.15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.Yaa kita sepakat Modus kasus ini adalah untuk mendukung kegiatan teroris. Ada baiknya kita dalam membuka suatu situs juga harus selektif bias saja situs tersebut palsu atau mempunyai maksud tertentu.

Analisa dan Tanggapan Cyber Crime yang Terjadi di Indonesia : 
Adanya perkembangan teknologi yang pesat terutama dengan perkembangan dunia maya saat ini adalah faktor kuat mengapa Cyber Crime bisa masuk dan terjadi di negara kita Indonesia. Pertama,Kurangnya kesadaran masyarakat adalah salah satu yang membuat kejahatan dunia maya masih saja tetap terjadi sampai saat ini, meskipun sudah dilahirkan UU no.11 tahun 2008 tentang ITE. Karena aparat hukum yang selalu hanya bisa mengikuti perkembangan cybercrime saja. Karena pada dasarnya pelanggaran hukum yang belum di atur adalah sangat sulit tersentuh hukum sesuai dengan asas legalitasnya.

 Sehingga harus dilakukannya perbaikan hukum atau membuat terobosan baru yang sesuai dengan masyarakat adalah salah satu jawaban atas maraknya kasus Cyber Crime di Indonesia. point yang sangat penting adalah kesadaran masyarakat sendiri yang sudah seharusny ditingkatkan. Sebaik apapun hukum yang diterapkan untuk mengatasi Cyber Crime bila tidak mampu hidup dengan dengan menyesuaikan keadaan masyarakat dan penerapan aparat hukum tidak sesuai yang diharapkan maka akan sia-sia juga.

Masyarakat bertindak sebagai subjek hukum yang akan menjalankan setiap ketentuan hukum positif yang sudah diatur di Indonesia. Tidak hanya bisa dengan hanya menuntut saja kepada pemerintah dan juga aparat, tetapi juga masyarakat juga harus bisa memiliki kesadaran diri untuk taat hukum. Masyarakat juga harus memiliki sikap hati-hati dalam memakai internet dan menikmati fasilitas dunia maya agar tidak menjadi korban dari cybercrime.

Tanggapan Mengenai Kasus Diatas :
Menurut saya, kasus Cyber Terrorism diatas dilakukan oleh seorang cracker karena dendam atau hanya ingin mendapatkan keuntungan semata saja, Crakcer adalah sebutan orang atau sekelompok orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mendapat keuntungan dari keberhasilannya berupa pencurian data dan banyak lainnya. Cracker tersebut berhasil menembus dengan menggunakan software visual trace route dan menggunakan matrix untuk online dan menggunakan Ip address yang sudah diatur. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar